PENELITIAN

  1. Latar belakang

Latar Belakang STIKes Bahrul Ulum Jombang  sesuai dengan undang-undang  Nomor 20 Tahun  tentang  pendidikan  Nasional pasal 20, melaksanakan Tridarma perguruan tinggi, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. Penelitian  diarahkan  untuk mengembangkan  ilmu pengetahuan dan teknologi, serta  meningkatkan kesejahteraan  masyarakat   dan daya saing bangsa sebagaimana dijelaskan dalam   Undang-undang  Nomor 12 Tahun 2012 tentang  Pendidikan Tinggi Pasal 45 dan 46.  Penelitian  sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh  civitas akademika dan dilaksanakan  berdasarkan jalur kompetensi.  Hasil penelitian  wajib disebarluaskan  dengan  cara diseminarkan, dipublikasikan dan/atau  dipatenkan

  1. Tujuan

Penetapan standar penelitian adalah  mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan bidang keilmuan, pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembelajaran sesuai dengan bidang keilmuan,  peningkatan mutu perguruan tinggi dan kemajuan peradaban bangsa,  peningkatan kemandirian, kemajuan, dan daya saing bangsa.

  1. Rasional strategi pencapaian standar proses penelitian:,

Rasional penetapan standar penelitian didalam  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi telah ditegaskan bahwa perguruan tinggi bertugas menyelenggarakan IPTEK melalui pendidikan dan melaksanakan fungsinya menyiapkan sumber daya manusia untuk penyelenggaraan IPTEK, dan bertanggung jawab meningkatkan kemampuan tridarma perguruan tinggi. Perguruan tinggi juga memiliki peran strategis dalam menguatkan kedudukan IPTEK sebagai modal investasi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang pembangunan nasional. Sejalan dengan amanah tersebut Program Studi S1 Keperawatan dan Profesi Ners melaksanakan penelitian sebagaimana Permendikbud RI No. 3 tahun 2020 tentang standar nasional pendidikan tinggi pasal 48. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) adalah Lembaga yang mengorganisasikan kegiatan penelitian dosen di STIKes Bahrul Ulum Jombang, termasuk Program Studi S1 Keperawatan dan Profesi Ners. Proses penelitian dibawah LPPM diorganisasikan dengan PPEPP, yakni dimulai dari proses Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan. PPEPP ini diterjemahkan kedalam Manual prosedur yang sudah ditetapkan oleh Lembaga penjaminan mutu STIKes Bahrul Ulum Jombang. Penetapan penelitian di  STIKes Bahrul Ulum Jombang dibuat berdasarkan analisis pelaksanaan penelitian pada tahun sebelumnya, ketua LPPM menyusun rencana program penelitian tahunan yang dituangkan dalam Renop tahunan. Renop dilengkapi dengan target, indikator ketercapaian, dan kalender penelitian tahunan. Rencana penelitian ini selanjutnya dilakukan sosialisasi kepada sivitas akademika. Hasil dari sosialisasi ini adalah penetapan penerimaan proposal penelitian tahunan. Setelah penerimaan proposal, proposal masuk akan dilakukan desk evaluasi kelayakan proposal untuk pendanaan. Proposal yang lolos akan melanjutkan tahap selanjutnya yaitu perjanjian penelitian dan peneliti dapat melaksakan Penelitian. Pelaksanaan sebagaimana perencanaan yang sudah di buat di proposal. Sebagai upaya menjaga dan meningkatkan mutu penelitian di STIKes Bahrul Ulum Jombang, LPPM melaksanakan Evaluasi sebanyak dua kali yakni pada acara monev kemajuan penelitian dan Laporan akhir penelitian. LPPM sebagai pelaksana penelitian di  STIKes Bahrul Ulum Jombang Pengendalian terhadap mutu penelitian dilaksanakan dengan Laporan kegiatan penelitian mulai dari perencanaan sampai dengan Evaluasi. Hasil dari serangkaian kegiatan penelitian tersebut dilakukan analisis terhadap kesesuaian perencanaan dan ketercapaian target dalam laporan kinerja tahunan LPPM. Dalam laporan kinerja ini disusun juga rencana tindak lanjut terhadap masalah ataupun temuan yang ada selama proses, sehingga dapat disusun prioritas strategi sebagai upaya peningkatan mutu penelitian pada tahun selanjutnya. Sejalan dengan visi misi yang telah dicanangkan oleh STIKES Bahrul Ulum JombanG

 

PENGABMAS

  1. Latar Belakang

Latar Belakang STIKes Bahrul Ulum Jombang  sesuai dengan undang-undang  Nomor 20 Tahun  tentang  pendidikan  Nasional pasal 20, melaksanakan Tridarma perguruan tinggi, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. Penelitian  diarahkan  untuk mengembangkan  ilmu pengetahuan dan teknologi, serta  meningkatkan kesejahteraan  masyarakat   dan daya saing bangsa sebagaimana dijelaskan dalam   Undang-undang  Nomor 12 Tahun 2012 tentang  Pendidikan Tinggi Pasal 45 dan 46.  Pengabdian  sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh  civitas akademika dan dilaksanakan  berdasarkan jalur kompetensi.  Hasil pengabdian   wajib disebarluaskan  dengan  cara diseminarkan, dipublikasikan dan/atau  dipatenkan

  1. Tujuan

Tujuan Penetapan standar  pengabdian adalah membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat yang bersifat komprehensif, Multi sektoral, yang mampu menuntun masyarakat ke arah kehidupan yang lebih sejahtera, mewujudkan masyarakat yang dinamis, membantu dan meningkatkan kondisi sosial ekonomi warga dan mempermudah akses warga terhadap informasi dan ilmu pengetahuan.

  1. Rasional

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi telah ditegaskan bahwa perguruan tinggi bertugas menyelenggarakan IPTEK melalui pendidikan dan melaksanakan fungsinya menyiapkan sumber daya manusia untuk penyelenggaraan IPTEK, dan bertanggung jawab meningkatkan kemampuan tridarma perguruan tinggi. Perguruan tinggi juga memiliki peran strategis dalam menguatkan kedudukan IPTEK sebagai modal investasi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang pembangunan nasional. Sejalan dengan amanah tersebut Program Studi S1 Keperawatan dan Profesi Ners melaksanakan PkM sebagaimana Permendikbud RI No. 3 tahun 2020 tentang standar nasional pendidikan tinggi pasal 48. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) adalah Lembaga yang mengorganisasikan kegiatan pengabdian masyarakat dosen di STIKes Bahrul Ulum Jombang , termasuk Program Studi S1 Keperawatan dan Profesi Ners . Proses penelitian dibawah LPPM diorganisasikan dengan PPEPP, yakni dimulai dari proses Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan. PPEPP ini diterjemahkan kedalam Prosedur Mutu yang sudah ditetapkan oleh Lembaga penjaminan mutu Stikes. Penetapan pengabdian masyarakat di  STIKes Bahrul Ulum Jombang dibuat berdasarkan analisis pelaksanaan pengabdian masyarakat pada tahun sebelumnya, ketua LPPM menyusun rencana program pengabdian masyarakat tahunan yang dituangkan dalam Renop tahunan. Renop dilengkapi dengan target, indikator ketercapaian, dan kalender pengabdian masyarakat tahunan. Rencana pengabdian masyarakat ini selanjutnya dilakukan sosialisasi terhadap sivitas akademika. Hasil dari sosialisasi ini adalah penetapan penerimaan proposal pengabdian masyarakat tahunan. Setelah penerimaan proposal, proposal masuk akan dilakukan desk evaluasi kelayakan proposal untuk pendanaan. Proposal yang lolos akan melanjutkan tahap selanjutnya yaitu perjanjian pengabdian masyarakat dan pengabdi dapat melaksakan Pengabdian Masyarakat Pelaksanaan sebagaiamana perencanaan yang sudah di buat di proposal. Sebagai upaya menjaga dan meningkatkan mutu pengabdian masyarakat di STIKes Bahrul Ulum Jombang, LPPM melaksanakan Evaluasi sebanyak dua kali yakni pada acara monev kemajuan pengabdian masyarakat dan Laporan akhir pengabdian masyarakat. LPPM sebagai pelaksana pengabdian di STIKes Bahrul Ulum Jombang, Pengendalian terhadap mutu pengabdian dilaksanakan dengan Laporan kegiatan pengabdian mulai dari perencanaan sampai dengan Evaluasi. Hasil dari serangkaian kegiatan pengabdian masyarakat tersebut dilakukan analisis terhadap kesesuaian perencanaan dan ketercapaian target dalam laporan kinerja tahunan LPPM. Dalam laporan kinerja ini disusun juga rencana tindak lanjut terhadap masalah ataupun temuan yang ada selama proses, sehingga dapat disusun prioritas strategi sebagai upaya peningkatan mutu pengabdian masyarakat pada tahun selanjutnya.