Sistem penjaminan mutu internal di STIKES Bahrul Ulum sudah dibangun secara fungsional. Secara struktural, sitem penjaminan mutu dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) yang dibentuk berdasarkan SK Ketua Yayasan Pendidikan dan Pondok Pesantren “An-Najiyah” Bahrul Ulum No. 100/SK/YPP.ANYA-BU/A.1/IX/2014 tentang Pengangkatan Lembaga Penjaminan Mutu Internal STIKES Bahrul Ulum Jombang. Adapun susunan oraganisai LPMI terdiri dari:

Setiap satuan dalam struktur organisasi LPMI memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut: Tabel 2.1 Tugas Pokok dan Fungsi Sesuai Struktur Organisasi LPMI

 

 

NO JABATAN TUPOKSI
1 Ketua LPMI Rumusan Tugas Pokok:

Merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan penjaminan mutu

 

Rincian Tugas:

1.    Menetapkan visi, misi, tujuan dan sasaran Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI)

2.    Mengembangkan perangkat penerapan Lembaga Penjaminan Mutu Internal melalui penyiapan:

1)   Kebijakan Mutu di tingkat Sekolah Tinggi dan Program Studi

2)   Manual Mutu

3)   Prosedur Mutu

4)   Standar Mutu

5)   Perangkat Audit Mutu

3.    Menerapkan Sistem Penjaminan Mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel.

4.    Mengelola data dan informasi yang relevan dengan peningkatan mutu STIKES Bahrul ‘Ulum.

5.    Melakukan pengembangan dan inovasi pengelolaan bidang penjamin mutu

6.    Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Pimpinan STIKES Bahrul Ulum tentang penjaminan dan peningkatan mutu dalam aspek

7.    Tri Dharma Perguruan Tinggi (pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), termasuk layanan kepakaran.

8.    Manajemen keuangan, sumber daya manusia/ kepegawaian, dan administrasi

9.    Menjamin terlaksananya pengelolaan kendala

10.  Kemahasiswaan dan Alumni

11.  Mengkoordinir pelaksanaan hibah kompetisi, termasuk asistensi dalam persiapan proposal, manajemen pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pengelolaan pelaporan dan pertanggungjawabannya.

12.  Memfasilitasi dan mendampingi Program Studi dalam mempersiapkan dokumen dan visitasi untuk pengajuan status Akreditasi

13.  Melakukan pemantauan dan upaya peningkatan akreditasi Prodi di STIKES Bahrul Ulum

14.  Melakukan pembinaan civitas akademika dan tenaga kependidikan STIKES Bahrul Ulum menyangkut kesiapan dan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu di Unit Kerja masing-masing

15.  Melaksanakan Audit Mutu Akademik Internal, di lingkungan Unit Kerja Pelaksana Akademik terkait, secara periodik dan terprogram

16.  Melaporkan kepada Ketua STIKES Bahrul Ulum  semua kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penjaminan mutu.

2 Sekretaris LPMI Rumusan Tugas Pokok:

Membantu Ketua dalam melaksanakan kebijakan Ketua LPMI dan Pengembangan Lembaga tentang perencanaan,  pelaksanaan,  evaluasi,  pengendalian  dan  peningkatan

mutu penyelenggaraan lembaga

 

Rincian Tugas:

1.     Memfasilitasi dan mendampingi Program Studi serta Institusi dalam mempersiapkan dokumen dan visitasi untuk pengajuan status Akreditasi

2.     Menyusun perumusan kebijakan, sasaran program dan rencana kerja LPMI

3.     Mengarahkan dan membimbing pelaksanaan tugas LPMI

4.     Membuat laporan hasil kerja pelaksanaan LPMI

5.     Melaksanakan kegiatan administrasi LPMI

6.     Melaksanakan tugas lainnya sesuai instruksi Ketua LPMI

7.     Melaksanakan tanggung jawab kelancaran pelaksanaan tugas ketatausahaan LPMI

8.     Menyusun laporan sesuai jadwal

9.     Menyusun standar pengelolaan dokumen mutu di LPMI

10. Menyusun SOP pengendalian dokumen mutu

11. Mengawal web Dikti dan kemendikbud terkait dengan informasi-informasi dan pelaporan penjaminan mutu

3 Kepala Unit Audit Mutu Internal Rumusan Tugas Pokok:

Membantu Ketua dalam melaksanakan pengawasan internal baik dalam bentuk evaluasi dan monitoring, pemeriksaan atau audit, dan review ke seluruh unit utama dan unit lainnya dilingkungan STIKES Bahrul Ulum Jombang.

 

Rincian Tugas:

1.     Melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan STIKES bidang akademik maupun non akademik melalui Audit terhadap pelaksanaan semua kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh STIKES Bahrul Ulum Jombang.

2.     Mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan akademik maupun non akademik kepada Ketua STIKES atas dasar hasil pengawasan internal yang telah didiskusikan bersama ketua LPMI.

3.     Mendampingi petugas pemeriksa eksternal (misal: akuntan publik).

4.     Melaporkan hasil pengawasan internal kepada Ketua LPMI dan dilanjukan ke Ketua STIKES.

5.     Bertanggung jawab menjaga integritas dan obyektivitas serta bertindak secara professional seperti dipersyaratkan dalam standar profesi audit internal, serta menjamin tidak terdapat benturan kepentingan auditor anggota SPMI dengan auditee dan kegiatan yang diaudit.

4 Staf Unit Audit Mutu Internal Rumusan Tugas Pokok:

Bermitra dengan LPMl dalam penerapan SPMI, dan bertindak sebagai Auditor yang independen/netral atas sistem dan kinerja unit kerja di lingkungan STIKES Bahrul Ulum Jombang.

 

Rincian Tugas:

1.     Mempelajari ruang lingkup bidang audit bidang akademik dan bidang non-akademik yang akan dilaksanakan pada unit kerja.

2.     Mempersiapkan dan memahami perangkat audit yang akan digunakan dalam pelaksanaaan audit bidang akademik dan bidang non-akademik.

3.     Melaksanakan audit bidang akademik dan bidang non-akademik.

4.     Membuat laporan temuan hasil audit bidang akademik dan bidang non-akademik.